Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c diperoleh dengan membandingkan antara hasil Penilaian Kinerja Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan dengan target Kinerja jabatan yang diduduki. (2) Data hasil analisis kesenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tidak ada kesenjangan, apabila hasil analisis kesenjangan Kinerja Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan paling rendah memperoleh nilai 91 (sembilan puluh satu); b. rendah, apabila hasil analisis kesenjangan Kinerja Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan memperoleh nilai antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); c. sedang, apabila hasil analisis kesenjangan Kinerja Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan memperoleh nilai antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75, 99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan); atau d. tinggi, apabila hasil analisis kesenjangan Kinerja Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu).
Your Correction