Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan data hasil membandingkan antara profil Kompetensi PNS Kemhan dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan yang akan diduduki.
(2) Profil Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal jabatan PNS Kemhan belum dilaksanakan uji Kompetensi, profil Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan menggunakan metode dialog antara atasan dengan bawahan.
(4) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung untuk mengukur Kompetensi PNS Kemhan dalam melaksanakan tugas jabatan.
(5) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukan ke dalam sistem informasi Rencana Pengembangan Kompetensi pegawai Kemhan.
Your Correction
