Correct Article 89
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c bagi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan, dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap:
a. kesesuaian antara Rencana Pengembangan Kompetensi dengan pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan
b. kemanfaatan antara pelaksanaan pengembangan Kompetensi terhadap peningkatan Kompetensi dan peningkatan Kinerja pegawai.
(2) Kesesuaian Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan antara perencanaan dengan pelaksanaan dari:
a. bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi;
b. jenis Kompetensi;
c. penyelenggara pengembangan Kompetensi; dan
d. jadwal dan waktu pelaksanaan.
(3) Kemanfaatan pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan antara sebelum dan sesudahnya untuk:
a. kesenjangan Kompetensi;
b. kesenjangan Kinerja; dan
c. rekomendasi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam bentuk:
a. pengembangan Kompetensi lanjutan; dan
b. saran pengembangan karier.
Your Correction
