Correct Article 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Bentuk pengembangan Kompetensi berupa Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2) Bentuk pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur:
a. pendampingan;
b. mentoring;
c. pembelajaran dengan metode elektronik;
d. pelatihan jarak jauh;
e. detasering;
f. pembelajaran alam terbuka;
g. patok banding;
h. pertukaran swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
i. belajar mandiri;
j. komunitas belajar;
k. bimbingan di tempat kerja;
l. magang/praktik kerja; dan
m. jalur pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan Non Klasikal lainnya.
Your Correction
