Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi;
b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan
c. evaluasi pengembangan Kompetensi.
Your Correction
