Correct Article 90
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 disusun paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal pada akhir semester 1 dan semester 2.
(2) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan format evaluasi pengembangan Kompetensi individu.
(4) Format evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
