Correct Article 59
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal pada akhir semester 1 dan semester 2.
(2) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan
b. Biro Kepegawaian untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan format evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan.
(4) Format evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
