Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi pegawai Kemhan wajib dilaksanakan oleh setiap pegawai Kemhan melalui pembelajaran secara terus-menerus agar dapat tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
(2) Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan;
b. PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan;
c. Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan;
d. PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan
e. PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
Your Correction
