Correct Article 53
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2) Jalur Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan;
b. lokakarya;
a. kursus;
b. penataran;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. sosialisasi.
Your Correction
