Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. (2) Jalur Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan; b. lokakarya; a. kursus; b. penataran; c. bimbingan teknis; dan/atau d. sosialisasi.
Your Correction