Correct Article 82
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Bentuk pengembangan Kompetensi berupa Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2) Bentuk pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur:
a. pelatihan kepemimpinan;
b. pelatihan teknis;
c. pelatihan sosial kultural;
d. seminar/konferensi/sarasehan;
e. lokakarya;
f. kursus;
g. penataran;
h. bimbingan teknis;
i. sosialisasi; dan/atau
j. jalur pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan Klasikal lainnya.
(3) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan sebagai penyetaraan pendidikan lanjutan perwira plus dan pendidikan spesialisasi plus.
(4) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilaksanakan Kemhan terdiri atas:
a. pelatihan bidang pertahanan; dan
b. pelatihan selain bidang pertahanan.
(5) Pelatihan bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. manajemen strategi pertahanan;
b. manajemen rencana pembangunan pertahanan;
c. manajemen potensi pertahanan negara;
d. manajemen kekuatan pertahanan;
e. manajemen kajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan;
f. manajemen sarana dan prasarana pertahanan;
dan
g. manajemen urusan pendukung pertahanan.
(6) Pelatihan selain bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pelatihan yang terkait dengan urusan atau bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya.
Your Correction
