Correct Article 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Inventarisasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan:
a. profil PPPK;
b. data hasil Penilaian Kinerja;
c. kebijakan Kemhan; dan
d. dokumen perencanaan 5 (lima) tahun.
(2) Inventarisasi dilaksanakan oleh pimpinan Satker melalui pejabat kepegawaian atau pejabat personel di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan.
Your Correction
