Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan: a. profil PPPK; b. data hasil Penilaian Kinerja; c. kebijakan Kemhan; dan d. dokumen perencanaan 5 (lima) tahun. (2) Inventarisasi dilaksanakan oleh pimpinan Satker melalui pejabat kepegawaian atau pejabat personel di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan.
Your Correction