Correct Article 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 beserta konversinya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
