Correct Article 77
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b mengacu pada kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
