Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b mengacu pada kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction