Correct Article 87
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan melalui bentuk pendidikan keprajuritan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) huruf c merupakan penggolongan pendidikan keprajuritan TNI yang dapat diikuti oleh Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(2) Penggolongan pendidikan keprajuritan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan pembentukan;
b. pendidikan spesialisasi;
c. pendidikan pengembangan umum;
d. sekolah komando TNI; dan/atau
e. program pendidikan pemimpin negara.
Your Correction
