Correct Article 85
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan melalui bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(1) huruf b dapat dilaksanakan dengan cara:
a. mandiri; dan
b. kerja sama.
(2) Pelatihan dengan cara mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan.
(3) Pelatihan dengan cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. pelatihan kerjasama dalam negeri; dan
b. pelatihan kerjasama luar negeri.
(4) Pelatihan kerjasama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan bersama dengan:
a. instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pelatihan; atau
b. lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasi.
(5) Pelatihan kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan urusan diplomasi pertahanan.
(6) Pelaksanaan pelatihan secara mandiri dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Biro Kepegawaian.
Your Correction
