Correct Article 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengacu pada kebutuhan
dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
