Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengacu pada kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction