Correct Article 79
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang
berdinas di lingkungan Kemhan melalui bentuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian Tugas Belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
