Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan c. evaluasi pengembangan Kompetensi.
Your Correction