Correct Article 60
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Format evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) terhadap PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan, diisi oleh pejabat personel Satker berdasarkan pengembangan Kompetensi yang telah dilaksanakan PPPK Kemhan.
(2) Pejabat personel Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikannya hasil evaluasi kepada
pimpinan Satker untuk mendapat persetujuan.
(3) Evaluasi pengembangan Kompetensi Satker yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
Your Correction
