Correct Article 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Perencanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a menjadi dasar pertimbangan pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan.
(2) Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan dapat dilakukan di luar perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas dasar pertimbangan kebutuhan organisasi.
Your Correction
