Correct Article 62
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) disampaikan oleh Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk dikompilasi dengan evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(2) Kepala Biro Kepegawaian melaksanakan kompilasi sebagaimana ayat (1) menjadi dokumen evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan.
(3) Dokumen evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction
