Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Lembaga Administrasi Negara pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Your Correction