Correct Article 66
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan;
b. verifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan;
dan
c. validasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(2) Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat bulan juli setiap tahun berjalan untuk kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan tahun berikut.
(3) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan
Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian.
(4) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan tahun berikut.
Your Correction
