Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan melalui bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan pada lingkungan Kemhan. (2) Pelaksanaan oleh badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Satker Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan peserta pengembangan Kompetensi di unit organisasi Kemhan.
Your Correction