Correct Article 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui bentuk:
a. pendidikan; dan
b. pelatihan.
(2) Selain pelaksanaan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengembangan Kompetensi PNS Kemhan dapat dilaksanakan melalui bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
