PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN Umum
(1) Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan melalui:
a. penyadaran;
b. pemberdayaan; dan
c. pengembangan.
(2) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah.
Penyadaran Kepemudaan
Penyadaran Kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami
dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
(1) Penyadaran Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama, budi pekerti, dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran pemuda mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan Daerah dan nasional;
f. pemahaman kemandirian ekonomi;
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang; dan/atau
h. pendidikan kesadaran hukum.
(2) Pelaksanaan penyadaran Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kajian agama beserta aplikasinya sebagai model kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat yang berbasis iman dan taqwa;
b. seminar, diskusi, dan temu ilmiah Kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal;
c. lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat pemuda;
d. jambore dan temu kreativitas Kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial, budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda;
e. talkshow dan/atau debat kepemudaan untuk meningkatkan pemahaman pemuda dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
f. pendidikan dan pelatihan pertahanan Kepemudaan dalam mendukung pertahanan dan keamanan, serta ketertiban masyarakat;
g. perlombaan yang sesuai karakteristik Kepemudaan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda;
h. diseminasi/disosialisasi kesadaran hukum; dan/atau
i. pendidikan dan pelatihan bela negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemberdayaan Kepemudaan
Pemberdayaan pemuda diselenggarakan terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
(1) Pemberdayaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan
melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan Daerah dan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual;
b. pendidikan dan pelatihan Kepemudaan;
c. pemberian beasiswa pelatihan sambil bekerja;
d. pembangunan jaringan bagi pemuda pelaku usaha yang sesuai dengan potensi Daerah;
e. pemantapan usaha ekonomi produktif dan/atau kreatif;
f. pemantapan kelompok usaha pemuda produktif dan/atau kreatif;
g. menumbuhkan kreatifitas pemuda;
h. pemilihan wirausaha muda dan/atau pemuda berprestasi; dan
i. pelatihan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengembangan Kepemudaan
Pengembangan Kepemudaan dilakukan melalui:
a. pengembangan kewirausahaan;
b. pengembangan kepemimpinan; dan/atau
c. pengembangan kepeloporan.
Pengembangan Kewirausahaan
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah.
(2) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memfasilitasi melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. penyediaan dan pengembangan kurikulum;
c. penyediaan inkubator wirausaha pemuda;
d. penyediaan prasarana dan sarana;
e. penyediaan pendanaan sesuai kemampuan keuangan Daerah; dan
f. Penyediaan balai latihan kerja.
(1) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, merupakan tugas Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi antara pemuda dengan pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jejaring kewirausahaan.
(2) Fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jejaring kemitraan pemuda daerah, nasional, regional, dan internasional; dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi melalui:
a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, daerah, nasional, regional, dan internasional;
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. penyelenggaraan sosialisasi gagasan atau penemuan baru berikut pengurusan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan jejaring promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g, menjadi tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahaan terbentuknya lembaga permodalan kewirausahaan pemuda di Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengembangan Kepemimpinan
(1) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang.
(2) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengkaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
Pendidikan kepimimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur:
a. formal; dan
b. non formal.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dilakukan pada pendidikan formal melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan sebagian dan/atau seluruh biaya pendidikan.
(2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan Pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, atau organisasi Kepemudaan.
(3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dapat dilakukan secara:
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dimulai dari:
a. tingkat dasar;
b. tingkat madya; dan
c. tingkat utama.
(2) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan dasar-dasar kepemimpinan dan wawasan kebangsaan dan ditujukan bagi pemuda di lingkup kelurahan.
(3) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat dasar dengan tujuan memberikan pemahaman teknik dan seni kepemimpinan, peningkatan wawasan kebangsaan serta pemahaman sistem ketatanegaraan dan ditujukan bagi pemuda di lingkup distrik.
(4) Pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan pemuda tingkat madya dengan tujuan menyiapkan kader-kader pemimpin paripurna yang siap berbakti kepada nusa dan bangsa, ditujukan bagi pemuda di lingkup Daerah.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dapat diikuti oleh setiap pemuda dengan tujuan memberikan keahlian dalam bidang tertentu sesuai minat, bakat dan potensinya.
(2) Pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada (1) dapat dilaksanakan di tingkat Distrik, tingkat kota /kabupaten administrasi, dan tingkat provinsi atau daerah, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelatihan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan Pemuda sehingga mempunyai visi, sikap, disiplin, wawasan kebangsaan, kemampuan berkomunikasi, kepekaan sosial, kemampuan berorganisasi, serta memiliki keterampilan dan mampu melaksanakan misi organisasi.
(2) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah, Nasional, dan Internasional.
(3) Pelatihan pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. pelatihan kepemimpinan organisasi;
b. pelatihan kepemimpinan kemasyarakatan;
c. pelatihan bela negara;
d. pelatihan ketahanan nasional;
e. pelatihan kepemimpinan bangsa; dan
f. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa dan negara.
(1) Pengaderan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, bertujuan membentuk dan menyiapkan Pemuda agar mampu menjadi kader kepemimpinan pada lingkup Kelurahan, Distrik, Daerah, dan Nasional.
(2) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah, Nasional dan Internasional.
(3) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui:
a. pengaderan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pengaderan kepemimpinan organisasi kepemudaan; dan
c. pengaderan kepemimpinan Daerah dan bangsa.
(1) Pembimbingan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan sehingga mempunyai sikap dan perilaku kepemimpinan yang kuat dan tangguh.
(2) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pihak-pihak yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya.
(3) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dilaksanakan melalui:
a. pembimbingan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pembimbingan kepemimpinan organisasi kepemudaan; dan
c. pembimbingan kepemimpinan bangsa.
(1) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif Pemuda pada berbagai bidang pembangunan baik Daerah maupun Nasional.
(2) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. inisiasi;
b. fasilitasi;
c. supervisi; dan
d. advokasi.
(1) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf f, bertujuan mengembangkan wawasan kepemimpinan Pemuda di tingkat Daerah, Nasional dan Internasional, serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan Pemuda dalam rangka mengembangkan jejaring kepemimpinan Pemuda.
(2) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di tingkat Daerah, Nasional dan/atau Internasional melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. temu konsultasi;
d. pertemuan Kepemudaan; dan
e. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai minat, bakat dan potensi.
(1) Organisasi Kepemudaan berperan aktif dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda untuk kepentingan masyarakat, Daerah, bangsa dan negara.
(2) Peran organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk:
a. melaksanakan pengaderan secara rutin;
b. melaksanakan pergantian kepemimpinan secara reguler dan demokratis sesuai aturan organisasi;
c. melaksanakan kegiatan pengembangan kepemimpinan Pemuda;
d. melaksanakan kerjasama dan kemitraan dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda; dan
e. mengikuti berbagai kegiatan forum kepemimpinan Pemuda baik tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 38, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengembangan Kepeloporan
Pengembangan kepeloporan Pemuda diselenggarakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai arah pembangunan Daerah dan Nasional, mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan
c. forum kepemimpinan Pemuda.
(2) Pelaksanaan pelatihan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi;
b. pengembangan kurikulum;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(3) Pelaksanaan pendampingan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui:
a. penyediaan tenaga;
b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(4) Pelaksanaan forum kepemimpinan Pemuda pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui:
a. pengembangan kepeloporan Pemuda;
b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan;
c. aksesibilitas bagi Pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi
kepemudaan lingkup Daerah, Nasional, dan/atau Internasional;
d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan Kepemudaan lainnya lingkup Daerah, Nasional, dan/atau Internasional;
e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
f. penyediaan pendanaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, diatur dengan Peraturan Bupati.