Correct Article 84
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pembinaan kepemudaan menjadi tanggung jawab Bupati yang secara operasional dilaksanakan oleh Kepala OPD sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(2) Pembinaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan Kepemudaan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
