Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk program dan kegiatan Kepemudaan dan/atau pengembangan Pemuda yang diselenggarakan oleh organisasi Kepemudaan. (2) Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dan masyarakat, pendanaan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha dan masyarakat.
Your Correction