Correct Article 78
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendanaan pembangunan Kepemudaan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pendanaan berasal dari:
a. APBD;
b. organisasi Kepemudaan;
c. pelaku usaha;
d. masyarakat; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
