Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pembangunan Kepemudaan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat. (2) Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pendanaan berasal dari: a. APBD; b. organisasi Kepemudaan; c. pelaku usaha; d. masyarakat; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction