Correct Article 55
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Setiap Pemuda dapat membentuk organisasi Kepemudaan dan/atau menjadi anggota organisasi Kepemudaan.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk dalam lingkup Kelurahan,Kampung, lingkup Distrik, lingkup Kabupaten, lingkup kepelajaran dan/atau lingkup kemahasiswaan.
(3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk berdasarkan kesamaan profesi, minat, dan bakat atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berbentuk struktural atau nonstruktural baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Your Correction
