Correct Article 53
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
