Correct Article 76
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dapat melakukan kerja sama dan kemitraan dengan organisasi Kepemudaan dalam Negeri dan/atau luar negeri dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan Kepemudaan.
(2) Kerjasama dan kemitraan dengan luar negeri yang dilakukan oleh organisasi Kepemudaan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
