Correct Article 63
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Keuangan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d, dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. bantuan/sumbangan pelaku usaha;
d. hasil usaha;
e. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
f. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
g. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(2) Dalam hal organisasi Kepemudaan menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengurus organisasi Kepemudaan wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai standar akuntansi secara umum atau sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangganya.
(3) Dalam hal organisasi Kepemudaan menghimpun dan mengelola bantuan atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengurus organisasi Kepemudaan wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
(4) Sumber keuangan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Keuangan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
(6) Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), organisasi Kepemudaan menggunakan rekening pada bank nasional.
Your Correction
