Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kurikulum pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diarahkan untuk membangun karakter pemuda yang berjiwa nasional, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, dan wawasan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kurikulum pendidikan kepemimpinan pemuda untuk tingkat dasar paling sedikit memuat: a. pengetahuan umum meliputi: 1) Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2) sejarah pergerakan pemuda; 3) pengantar sistem ketatanegaraan dan pemerintahan daerah; dan 4) nasionalisme dan kedisiplinan. b. materi pokok meliputi: 1) pengantar moral dan etika kepemimpinan; 2) pengantar kepemimpinan; 3) pengantar peraturan perundang-undangan bidang kepemudaan; 4) pengantar strategi pembangunan kepemudaan; 5) wawasan kebangsaan; dan 6) pengantar manajemen. c. materi pendukung meliputi: 1) pengantar komunikasi; 2) pengantar teknik pemecahan masalah; 3) pengantar pengambilan keputusan; 4) dinamika kelompok; dan 5) pengatar kepemimpinan. (3) Kurikulum pendidikan kepemimpinan pemuda untuk tingkat madya, paling sedikit memuat: a. pengetahuan umum meliputi: 1) pendalaman Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2) sejarah pergerakan pemuda dalam dinamika perjuangan bangsa; 3) sistem ketatanegaraan dan Pemerintahan Daerah; dan 4) pemahaman dasar-dasar politik. b. materi pokok meliputi: 1) moral dan etika kepemimpinan; 2) teknik dan seni kepemimpinan; 3) peraturan perundang-undangan bidang kepemudaan; 4) strategi pembangunan kepemudaan; 5) wawasan kebangsaan, ketahanan Daerah, nasional dan kewaspadaan nasional; 6) teori organisasi; 7) manajemen organisasi; dan 8) perilaku organisasi. c. materi pendukung meliputi: 1) teknik komunikasi; 2) permasalahan aktual dan strategis bidang Kepemudaan; 3) teknik pemecahan masalah dan pengambilan keputusan; 4) dinamika kelompok; dan 5) teknik penguasaan media dan massa untuk sosialisasi, mobilisasi dan promosi. (4) Kurikulum pendidikan Kepemimpinan pemuda untuk tingkat utama paling sedikit memuat: a. pengetahuan umum meliputi: 1) peranan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 2) peran pemuda dalam pembangunan Daerah dan Nasional; 3) peran pemuda dalam pergaulan Internasional; dan 4) peran pemuda dalam pembangunan negara hukum dan demokrasi. b. materi pokok meliputi: 1) aktualisasi peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan; 2) pengembangan visi pemuda dalam kepemimpinan Daerah dan Nasional; 3) pengkajian strategi berbagai permasalahan Daerah, Nasional dan Internasional; 4) wawasan kebangsaan dan ketahanan Daerah dan Nasional; 5) manajemen konflik; dan 6) teknik diplomasi. c. materi pendukung meliputi: 1) komunikasi sosial; 2) psikologi sosial; 3) dinamika politik kebangsaan; dan 4) studi kasus bidang Kepemudaan di tingkat Daerah, Nasional dan Internasional. (5) Kurikulum pendidikan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), disediakan dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction