Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan dapat bekerja sama dengan organisasi Kepemudaan, pelaku usaha dan/atau masyarakat. (2) Organisasi Kepemudaan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction