Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyadaran Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diwujudkan melalui: a. pendidikan agama, budi pekerti, dan akhlak mulia; b. pendidikan wawasan kebangsaan; c. penumbuhan kesadaran pemuda mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. penumbuhan semangat bela negara; e. pemantapan kebudayaan Daerah dan nasional; f. pemahaman kemandirian ekonomi; g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang; dan/atau h. pendidikan kesadaran hukum. (2) Pelaksanaan penyadaran Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk: a. kajian agama beserta aplikasinya sebagai model kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat yang berbasis iman dan taqwa; b. seminar, diskusi, dan temu ilmiah Kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal; c. lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat pemuda; d. jambore dan temu kreativitas Kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial, budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda; e. talkshow dan/atau debat kepemudaan untuk meningkatkan pemahaman pemuda dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; f. pendidikan dan pelatihan pertahanan Kepemudaan dalam mendukung pertahanan dan keamanan, serta ketertiban masyarakat; g. perlombaan yang sesuai karakteristik Kepemudaan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda; h. diseminasi/disosialisasi kesadaran hukum; dan/atau i. pendidikan dan pelatihan bela negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati. Pemberdayaan Kepemudaan
Your Correction