Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, bersifat sukarela dan terbuka. (2) Setiap anggota organisasi Kepemudaan memiliki hak dan kewajiban yang sama. (3) Keanggotaan organisasi Kepemudaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bersangkutan.
Your Correction