Correct Article 77
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan kemitraan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76, diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
