Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g, menjadi tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahaan terbentuknya lembaga permodalan kewirausahaan pemuda di Daerah.
Your Correction