Correct Article 68
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan Kepemudaan, setiap organisasi Kepemudaan wajib tercatat pada Pemerintah Daerah yang secara operasional menjadi tugas Kepala Perangkat Daerah di bidang Kepemudaan.
(2) Pencatatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan:
a. susunan dan nama pengurus;
b. daftar nama anggota;
c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. surat keterangan domisili dari Pemerintah setempat.
Pasal 69
Pencatatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, nama dan lambang organisasi Kepemudaan tidak boleh sama dengan nama dan lambang organisasi Kepemudaan yang telah tercatat terlebih dahulu.
Your Correction
