Correct Article 74
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan pelayanan Kepemudaan dilakukan kerja sama dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai kegiatan Pemuda dan/atau program pembangunan Kepemudaan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
