Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah. (2) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui: a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.
Your Correction