Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah.
(2) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
Your Correction
