Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan prasarana dan/atau sarana Kepemudaan milik Pemerintah Daerah dikenakan retribusi yang besarannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Your Correction