Correct Article 50
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf a, dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(2) Prasarana dan sarana Kepemudaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan Kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana Kepemudaan.
Your Correction
