Correct Article 35
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pembimbingan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan sehingga mempunyai sikap dan perilaku kepemimpinan yang kuat dan tangguh.
(2) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pihak-pihak yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya.
(3) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dilaksanakan melalui:
a. pembimbingan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pembimbingan kepemimpinan organisasi kepemudaan; dan
c. pembimbingan kepemimpinan bangsa.
Your Correction
