Correct Article 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memperkukuh/Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan daerah dan nasional;
g. melestarikan budaya daerah dan nasional;
h. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi daerah dan nasional;
dan
i. meningkatkan kerjasama antar organisasi pemuda.
Your Correction
