Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan melalui: a. penyadaran; b. pemberdayaan; dan c. pengembangan. (2) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah. Penyadaran Kepemudaan
Your Correction