Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 49
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan meliputi: a. pemanfaatan; b. pemeliharaan; dan c. pengawasan.
Your Correction
Pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan meliputi: a. pemanfaatan; b. pemeliharaan; dan c. pengawasan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion