Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan atau mengumumkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemuda atau organisasi Kepemudaan melakukan pengumpulan dana dari pelaku usaha dan/atau masyarakat tidak mendapatkan izin tertulis dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction