Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dilakukan pada pendidikan formal melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan sebagian dan/atau seluruh biaya pendidikan.
(2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan Pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, atau organisasi Kepemudaan.
(3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
